JAKARTA - Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu.
Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban peserta yang sempat mengalami kesulitan ekonomi, terutama mereka yang kini sudah terdaftar sebagai penerima bantuan pemerintah.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat jaminan kesehatan nasional agar lebih inklusif, dengan memastikan bahwa masyarakat miskin dan rentan tetap mendapatkan akses layanan kesehatan tanpa terbebani utang iuran masa lalu.
Dukungan untuk Peserta yang Beralih Status
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa program pemutihan atau penghapusan tunggakan ini menyasar masyarakat yang sebelumnya merupakan peserta mandiri, namun kini telah berpindah menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda.
“Jadi pemutihan itu intinya bagaimana untuk orang yang sudah pindah komponen. Dulunya mandiri, membayar sendiri, lalu nunggak, padahal dia sudah pindah ke PBI atau dibayari pemerintah daerah. Nah, itu masih punya tunggakan, dan tunggakan itu untuk dihapus,” ujar Ghufron usai bertemu dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di kantor Kementerian Keuangan.
Program ini dimaksudkan agar masyarakat yang kini dibiayai pemerintah tidak lagi dibebani oleh utang iuran lama, yang pada praktiknya sering menjadi kendala administratif dan psikologis bagi peserta.
Tunggakan Maksimal Dua Tahun Dihapuskan
Ghufron menegaskan bahwa penghapusan tunggakan hanya berlaku untuk maksimal 24 bulan. Artinya, jika seseorang memiliki tunggakan sejak lama — misalnya sejak 2014 — maka hanya dua tahun utang iuran yang dapat dihapuskan.
“Kalau pun tahun 2014 mulai ya tetap kita anggap dua tahun dan maksimal itu kita bebaskan dua tahun itu,” jelasnya.
Ia menjelaskan, batasan ini diberlakukan agar kebijakan tetap proporsional dan tidak membebani sistem administrasi BPJS Kesehatan. Penghapusan seluruh tunggakan dinilai tidak realistis karena bisa mengganggu stabilitas keuangan dan pengelolaan program jaminan kesehatan nasional.
Ghufron menambahkan bahwa kebijakan ini bukan berarti BPJS menghapuskan seluruh kewajiban peserta, melainkan bentuk kebijakan afirmatif untuk mereka yang kini sudah berada di bawah perlindungan program pemerintah.
Pembahasan Masih Berjalan di Pemerintah
Meski demikian, kebijakan ini belum diputuskan secara resmi. Pemerintah masih membahas detail teknis dan dasar hukumnya, termasuk besaran tunggakan yang akan dihapuskan serta mekanisme penetapan peserta penerima manfaat.
Ghufron menyampaikan, keputusan akhir mengenai program ini nantinya akan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto atau Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) setelah seluruh kajian selesai dilakukan di tingkat kementerian dan lembaga terkait.
“Saat ini masih dibahas, belum ada keputusan final. Tapi arah kebijakan sudah jelas, yaitu untuk membantu masyarakat miskin yang kesulitan melunasi tunggakan,” ujarnya.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan mencatat terdapat sekitar 23 juta peserta yang masih memiliki tunggakan iuran, dengan total nilai lebih dari Rp10 triliun.
“Jumlahnya memang besar, lebih dari Rp10 triliun. Dulunya sekitar Rp7,6 triliun, tapi itu belum termasuk peserta yang pindah komponen,” ungkap Ghufron dalam kesempatan berbeda di Kampus 3 Universitas Ahmad Dahlan (UAD), Yogyakarta.
Langkah Pemerintah Menuju Sistem Jaminan Kesehatan Lebih Adil
Langkah pemutihan tunggakan ini dinilai sebagai bagian dari reformasi sistem jaminan kesehatan nasional (JKN) yang lebih berkeadilan. Pemerintah menyadari bahwa masih banyak masyarakat yang secara ekonomi rentan, dan terkadang tidak mampu membayar iuran BPJS secara rutin.
Dengan adanya kebijakan ini, mereka yang telah terdaftar sebagai penerima bantuan atau dibiayai oleh pemerintah daerah dapat memulai kembali kepesertaannya tanpa beban tunggakan lama.
Selain membantu masyarakat miskin, kebijakan ini juga berpotensi memperbaiki data kepesertaan dan efektivitas subsidi di sektor kesehatan. Dengan berkurangnya data peserta yang memiliki tunggakan, BPJS Kesehatan bisa fokus meningkatkan kualitas layanan dan memperluas jangkauan kepesertaan aktif.
Namun, Ghufron mengingatkan bahwa program ini tidak boleh disalahartikan sebagai penghapusan kewajiban bagi peserta yang masih aktif secara mandiri. Mereka tetap berkewajiban membayar iuran tepat waktu agar jaminan kesehatan tetap berlaku.
“BPJS tetap mendorong peserta untuk taat membayar iuran. Tapi bagi yang memang sudah menjadi tanggungan negara atau Pemda, kita bantu agar tidak terbebani tunggakan masa lalu,” tegasnya.
Penutup: Harapan untuk Pemerataan Akses Kesehatan Nasional
Rencana penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mewujudkan sistem jaminan sosial yang inklusif. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberi napas lega bagi jutaan warga kurang mampu yang selama ini kesulitan melunasi tunggakan, sekaligus memastikan mereka tetap terlindungi dalam sistem JKN.
Dengan dukungan pemerintah pusat dan daerah, langkah ini menjadi simbol solidaritas nasional bahwa akses kesehatan adalah hak setiap warga negara — bukan beban administratif yang menjerat masa lalu.